Konsultan Lingkungan Hidup

Pengertian DPLH dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup

Pengertian DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPLH merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk suatu usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan).

Apa itu DPLH?

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang di gunakan oleh perusahaan atau kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelum adanya kewajiban penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pengertian DPLH di buat sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan administratif dalam pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun dokumen tersebut bukan merupakan pengganti AMDAL atau UKL-UPL.

Tujuan DPLH

Tujuan utama dari penyusunan DPLH adalah untuk memastikan bahwa perusahaan atau kegiatan yang sudah berjalan tetap mematuhi peraturan lingkungan hidup dan menerapkan langkah-langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang memadai.

Komponen Utama DPLH

1. Identifikasi Usaha atau Kegiatan

  • Mengidentifikasi profil perusahaan atau kegiatan yang bersangkutan.
  • Menjelaskan lokasi dan jenis kegiatan yang di lakukan.

2. Deskripsi Lingkungan

  • Menggambarkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha atau kegiatan.
  • Menyediakan data dasar mengenai aspek-aspek lingkungan yang relevan.

3. Identifikasi Dampak Lingkungan

  • Mengidentifikasi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas usaha atau kegiatan.
  • Menyusun matriks dampak lingkungan.

4. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)

  • Merancang tindakan pengelolaan untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.
  • Menjelaskan metode dan teknologi yang akan di gunakan untuk pengelolaan lingkungan.

5. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

  • Merancang rencana pemantauan untuk memastikan efektivitas upaya pengelolaan lingkungan.
  • Menentukan parameter yang akan di pantau, frekuensi pemantauan, dan metode yang di gunakan.

6. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Menyusun format laporan hasil pemantauan lingkungan.
  • Menyediakan dokumentasi yang di perlukan untuk pelaporan kepada pihak berwenang.

Fungsi dan Manfaat DPLH

1. Kepatuhan Terhadap Peraturan

Memastikan bahwa perusahaan atau kegiatan yang sudah berjalan tetap mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.

2. Pengelolaan Dampak Lingkungan

Mengidentifikasi dan mengelola dampak negatif terhadap lingkungan yang di timbulkan oleh kegiatan yang sudah berjalan.

3. Pemantauan Kinerja Lingkungan

Memastikan bahwa tindakan pengelolaan lingkungan di lakukan dengan benar dan memberikan hasil yang di harapkan.

4. Dokumentasi dan Pelaporan

Menyediakan dokumentasi dan laporan yang di perlukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan kepada pihak berwenang.

5. Peningkatan Reputasi

Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Proses Penyusunan DPLH

1. Pengumpulan Data dan Informasi

  • Mengumpulkan data dasar mengenai kondisi lingkungan di lokasi kegiatan usaha.
  • Mendokumentasikan profil dan jenis kegiatan usaha.

2. Analisis Dampak Lingkungan

  • Menganalisis dampak lingkungan yang mungkin sudah terjadi akibat aktivitas usaha.

3. Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan

  • Merancang upaya pengelolaan dan pemantauan untuk mengendalikan dampak negatif.

4. Penyusunan Dokumen DPLH

  • Menyusun dokumen DPLH berdasarkan analisis dan rencana yang telah di buat.

5. Pengajuan dan Pelaporan

  • Mengajukan dokumen DPLH kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
  • Melaksanakan pemantauan dan melaporkan hasilnya sesuai dengan yang telah di tetapkan.

Demikian pengertian DPLH secara umum yang perlu di perhatikan. Dengan menyusun dan menerapkan DPLH, perusahaan atau kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelum adanya kewajiban penyusunan AMDAL atau UKL-UPL dapat tetap beroperasi secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat di minimalkan dan di kendalikan dengan baik.

CV. Asritama Lestari sebagai konsultan lingkungan hidup siap menjadi rekanan yang membantu Anda dan perusahaan dalam mewujudkan kebutuhan dokumentasi. Silahkan hubungi kami.

CV. Asritama Lestari
Beranda » Blog » Pengertian DPLH dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup

CV Asritama Lestari
Telepon Kami Sekarang

+62 822-9999-1066​

Jadwalkan konsultasi Anda bersama kami