Kategori: Artikel
Pengertian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pemrakarsa suatu kegiatan atau usaha menyanggupi untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPPL diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan…
Pengertian Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Persetujuan Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang menyatakan bahwa suatu fasilitas atau tempat untuk penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Dokumen ini memastikan bahwa limbah…
Pengertian Siteplan dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Siteplan adalah representasi grafis atau gambar yang menunjukkan perencanaan tata letak dan pemanfaatan lahan suatu proyek pembangunan. Siteplan menyajikan informasi detail mengenai posisi bangunan, infrastruktur, fasilitas, ruang terbuka hijau, dan elemen lainnya dalam suatu area tertentu. Dalam konteks layanan konsultan lingkungan hidup, siteplan sangat penting karena membantu memastikan bahwa perencanaan pembangunan memperhatikan aspek-aspek lingkungan, memenuhi…
Pengertian Rekomendasi Pemanfaatan Tata Ruang dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Rekomendasi Pemanfaatan Tata Ruang adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Dinas Tata Ruang, yang memberikan persetujuan atau rekomendasi terkait penggunaan lahan atau ruang untuk suatu kegiatan atau proyek tertentu. Dokumen ini memastikan bahwa pemanfaatan lahan atau ruang tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)…
Pengertian Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan untuk pengelolaan emisi. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri…
Pengertian UKL dan UPL dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
UKL dan UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Keduanya merupakan dokumen lingkungan yang diperlukan dalam proses izin usaha atau kegiatan tertentu di Indonesia yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya bagi proyek yang tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Apa itu UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)? Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) adalah…
Pengertian DPLH dalam Layanan Konsultan Lingkungan Hidup
Pengertian DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. DPLH merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk suatu usaha atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Apa itu DPLH? Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen…